- ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA “WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA UANG RUPIAH“. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL 22 SEBAGAI BERIKUT:
- WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN UNTUK
- HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG (LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF UANGNYA;
- MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN;
- MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE LKS-PWU;
- MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG BERFUNGSI SEBAGAI AIW.
Rabu, 10 November 2010
Cara Mewakafkan Uang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar