- WAKAF UANG (CASH WAKAF/WAQF AL-NUQUD) ADALAH WAKAF YANG DILAKUKAN SESEORANG, KELOMPOK ORANG, LEMBAGA ATAU BADAN HUKUM DALAM BENTUK UANG TUNAI.
- TERMASUK KE DALAM PENGERTIAN UANG ADALAH SURAT-SURAT BERHARGA.
- WAKAF UANG HUKUMNYA JAWAZ (BOLEH).
- WAKAF UANG HANYA BOLEH DISALURKAN DAN DIGUNAKAN UNTUK HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SECARA SYAR’I.
- NILAI POKOK WAKAF UANG HARUS DIJAMIN KELESTARIANNYA, TIDAK BOLEH DIJUAL, DIHIBAHKAN, DAN ATAU DIWARISKAN.
Rabu, 10 November 2010
Fatwa MUI tentang Wakaf Uang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar