Rabu, 10 November 2010

Fatwa MUI tentang Wakaf Uang

  • WAKAF UANG (CASH WAKAF/WAQF AL-NUQUD) ADALAH WAKAF YANG DILAKUKAN SESEORANG, KELOMPOK ORANG, LEMBAGA ATAU BADAN HUKUM DALAM BENTUK UANG TUNAI.
  • TERMASUK KE DALAM PENGERTIAN UANG ADALAH SURAT-SURAT BERHARGA.
  • WAKAF UANG HUKUMNYA JAWAZ (BOLEH).
  • WAKAF UANG HANYA BOLEH DISALURKAN DAN DIGUNAKAN UNTUK HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SECARA SYAR’I.
  • NILAI POKOK WAKAF UANG HARUS DIJAMIN KELESTARIANNYA, TIDAK BOLEH DIJUAL, DIHIBAHKAN, DAN ATAU DIWARISKAN. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar