Ø
- BENDA YANG DIWAKAFKAN (MAUQUF BIH);
- PERUNTUKAN WAKAF (MAUQUF ‘ALAIH);
- SIGHAT WAKAF BAIK UNTUK BENDA TIDAK BERGERAK MAUPUN BENDA BERGERAK SEPERTI UANG DAN SAHAM;
- KEWAJIBAN DAN HAK NADZIR WAKAF;DAN LAIN-LAIN YANG MENUNJANG PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF.
- BENDA BERGERAK, DAN BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK LAINNYA YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SYARI’AT ISLAM TERMASUK WAKAF UANG, SAHAM DAN LAIN-LAIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar