Rabu, 10 November 2010

Konsep Fiqih Wakaf

Ø
  1. BENDA YANG DIWAKAFKAN (MAUQUF BIH); 
  2. PERUNTUKAN WAKAF (MAUQUF ‘ALAIH); 
  3. SIGHAT WAKAF BAIK UNTUK BENDA TIDAK BERGERAK MAUPUN BENDA BERGERAK SEPERTI UANG DAN SAHAM; 
  4. KEWAJIBAN DAN HAK NADZIR WAKAF;DAN LAIN-LAIN YANG MENUNJANG PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF. 
  5. BENDA BERGERAK, DAN BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK LAINNYA YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SYARI’AT ISLAM TERMASUK WAKAF UANG, SAHAM DAN LAIN-LAIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar