Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Pasal 4 ayat (5), dan ayat (6), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
ØSelain persyaratan tersebut, calon Nazhir Wakaf Uang harus memenuhi persyaratan lain sebagai berikut:
1. Memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, meliputi :
- pengetahuan di bidang keuangan syariah;
- kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan; dan
- pengalaman di bidang pengelolaan keuangan.
2. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat;
3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Wakaf Uang;
4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Nazhir Wakaf Uang yang sehat, transparan dan akuntabel;
5. Memiliki dukungan kerja sama dengan manajer investasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
6. Memiliki reputasi keuangan dalam masyarakat, meliputi :
1)tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
2)tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
3)tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitian perusahaan.
7. Memiliki kekayaan yang terpisah dengan harta benda Wakaf untuk operasional Nazhir;
8. Memiliki rencana penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang;
9. Dapat bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU;
10.Memiliki sertifikat Nazhir Wakaf Uang dari BWI.
ØNazhir Wakaf Uang paling kurang memiliki 2 (dua) orang anggota pelaksana dan 2 (dua) orang anggota pengawas.
ØPaling kurang separuh dari jumlah anggota Nazhir Wakaf Uang wajib memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pengelolaan Wakaf Uang.
ØDokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon Nazhir Wakaf Uang di BWI:
–
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); –
- daftar riwayat hidup;
- struktur kepengurusan;
- legalitas organisasi atau badan hukum;
- surat keterangan domisili;
- rencana kerja penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang;
- rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU;
- sertifikat Nazhir Wakaf Uang;
- surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh akuntan publik bermaterai cukup; dan
- surat pernyataan memenuhi persyaratan bermaterai cukup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar