Rabu, 10 November 2010

Kebijakan Tertib Administrasi Perwakafan

Beberapa kebijakan pemerintah telah dikeluarkan, baik berupa Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai upaya untuk melaksanakan tertib administrasi perwakafan. Upaya tertib administrasi perwakafan tertuang dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai badan hukum yang berupaya menertibkan perwakafan, baik harta benda wakaf yang berupa tanah maupun yang lainnya. Pengalaman operasional pembuatan AIW, sebelum UU wakaf ini, lebih banyak terkait dengan sertifikat tanah wakaf, khususnya perwakafan tanah milik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik telah diatur bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan administrasi perwakafan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai pendaftaran harta benda wakaf tanah, belum mengatur pendaftaran harta benda wakaf bergerak seperti uang.
Sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam menertibkan administrasi perwakafan, telah disahkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini terdiri atas sebelas bab dan 71 (tujuh puluh satu) pasal yang meliputi pengertian tentang wakaf, syarat-syarat sahnya wakaf, fungsi wakaf, tata cara mewakafkan dan pendaftaran wakaf, perubahan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Dalam BAB III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda wakaf yang termuat dalam pasal 32 sampai dengan pasal 39 sudah cukup rinci mengatur tentang tertib administrasi perwakafan. Hal ini diperjelas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.  
Dalam BAB IV Peraturan Pemerintah tersebut telah menjabarkan bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf, baik harta benda wakaf tidak bergerak maupun harta benda wakaf bergerak. Hal ini termuat dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Semua peraturan tersebut dibuat hanya untuk menjaga dan melestarikan harta benda wakaf di Indonesia. Jika harta benda wakaf tertata dengan baik, maka kita akan dapat mengembangkan dan mengelola harta benda wakaf tersebut dengan baik. Demikian juga hasil pengelolaan tersebut dapat didistribusikan sebagaimana peruntukan harta benda wakaf.
Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan yang sudah memadai, diharapkan perwakafan di Indonesia menjadi tertib dan dapat berkembang dengan maksimal sehingga harta benda wakaf dapat membantu memperbaiki kondisi kesejahteraan umat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar