- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar