Kamis, 11 November 2010

Pendayagunaan Harta Wakaf

Harta benda wakaf dapat diperuntukan bagi:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat 
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar