Rabu, 10 November 2010

Tugas LKS Penghimpun Dana Wakaf

  • MENGUMUMKAN KEPADA PUBLIK ATAS KEBERADAANNYA SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG;
  • MENYEDIAKAN BLANKO SERTIFIKAT WAKAF UANG;
  • MENERIMA SECARA TUNAI WAKAF UANG DARI WAKIF ATAS NAMA NAZHIR;
  • MENEMPATKAN UANG WAKAF KE DALAM REKENING TITIPAN (WADIAH) ATAS NAMA NAZHIR YANG DITUNJUK WAKIF;
  • MENERIMA PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG DITUANGKAN SECARA TERTULIS DALAM FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF;
  • MENERBITKAN SERTIFIKAT WAKAF UANG SERTA MENYERAHKAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA WAKIF DAN MENYERAHKAN TEMBUSAN SERTIFIKAT KEPADA NAZHIR YANG DITUNJUK OLEH WAKIF; DAN
  • MENDAFTARKAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI ATAS NAMA NAZHIR.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar