- MENGUMUMKAN KEPADA PUBLIK ATAS KEBERADAANNYA SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG;
- MENYEDIAKAN BLANKO SERTIFIKAT WAKAF UANG;
- MENERIMA SECARA TUNAI WAKAF UANG DARI WAKIF ATAS NAMA NAZHIR;
- MENEMPATKAN UANG WAKAF KE DALAM REKENING TITIPAN (WADIAH) ATAS NAMA NAZHIR YANG DITUNJUK WAKIF;
- MENERIMA PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG DITUANGKAN SECARA TERTULIS DALAM FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF;
- MENERBITKAN SERTIFIKAT WAKAF UANG SERTA MENYERAHKAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA WAKIF DAN MENYERAHKAN TEMBUSAN SERTIFIKAT KEPADA NAZHIR YANG DITUNJUK OLEH WAKIF; DAN
- MENDAFTARKAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI ATAS NAMA NAZHIR.
Rabu, 10 November 2010
Tugas LKS Penghimpun Dana Wakaf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar