SYARAT NADZIR WAKAF UANG
- WARGA NEGARA INDONESIA
- BERAGAMA ISLAM
- DEWASA
- AMANAH
- MAMPU SECARA JASMANI MAUPUN ROHANI
- TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
TUGAS NADZIR WAKAF UANG
- MELAKUKAN PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF
- MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF, SESUAI DENGAN TUJUAN, FUNGSI DAN PERUNTUKKANNYA
- MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF
- MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA BADAN WAKAF INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar