- MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP NAZHIR DALAM MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF;
- MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF BERSKALA NASIONAL DAN INTERNASIONAL;
- MEMBERIKAN PERSETUJUAN DAN ATAU IZIN ATAS PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN STATUS HARTA BENDA WAKAF;
- MEMBERHENTIKAN DAN MENGGANTI NAZHIR;
- MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF;
- MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERWAKAFAN.
Rabu, 10 November 2010
Tugas dan Wewenang BWI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar