Rabu, 10 November 2010

Tugas dan Wewenang BWI

  • MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP NAZHIR DALAM MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF;
  • MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF BERSKALA NASIONAL DAN INTERNASIONAL;
  • MEMBERIKAN PERSETUJUAN DAN ATAU IZIN ATAS PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN STATUS HARTA BENDA WAKAF;
  • MEMBERHENTIKAN DAN MENGGANTI NAZHIR;
  • MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF;
  • MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERWAKAFAN. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar