Wakaf Uang berdasarkan jangka waktu dibagi dalam dua kategori yaitu:
- Wakaf Uang dalam jangka waktu selamanya, artinya dana wakaf tidak akan kembali lagi kepada Wakif dan
- Wakaf Uang dalam jangka waktu tertentu yaitu minimal 5 (lima) tahun, artinya setelah 5 tahun, Wakif dapat meminta kembali wakaf uangnya dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dasar hukum penentuan jangka waktu wakaf uang minimal 5 (lima) tahun tersebut berupa uu, pp, atau peraturan menteri?
BalasHapus