Kamis, 11 November 2010

Jangka Waktu Wakaf Uang

Wakaf Uang berdasarkan jangka waktu dibagi dalam dua kategori yaitu:


  • Wakaf Uang dalam jangka waktu selamanya, artinya dana wakaf tidak akan kembali lagi kepada Wakif dan
  • Wakaf Uang dalam jangka waktu tertentu yaitu minimal 5 (lima) tahun, artinya setelah 5 tahun, Wakif dapat meminta kembali wakaf uangnya dengan memenuhi persyaratan tertentu.


1 komentar:

  1. Dasar hukum penentuan jangka waktu wakaf uang minimal 5 (lima) tahun tersebut berupa uu, pp, atau peraturan menteri?

    BalasHapus