Kamis, 11 November 2010

Sertifikat Wakaf Uang

  • Sertifikat Wakaf Uang hanya diberikan kepada Wakif yang mewakafkan uangnya sebesar minimal Rp1 juta.
  • Sertifikat Wakaf Uang diberikan kepada Wakif dengan mengacu pada ketentuan nominal wakaf yaitu:
  • Sebesar Rp1 juta untuk Wakaf Uang dengan jangka waktu selamanya.
  • Sebesar Rp10 juta untuk Wakaf Uang dengan jangka waktu tertentu.
  • Sertifikat Wakaf Uang tidak diberikan kepada Wakif yang mewakafkan uangnya kurang dari Rp1 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar