Kamis, 11 November 2010

Tata Cara dan Nominal Penerimaan Wakaf Uang


  • Nominal wakaf uang tidak dibatasi jumlahnya.  
  • Nominal wakaf uang Rp1 juta ke atas diberikan formulir dan sertifikat wakaf uang. Ps 3 PBWI No1. 2009 
  • Nominal wakaf uang di bawah Rp1 juta tidak diberikan formulir dan sertifikat wakaf uang. Wakif yang akan mewakafkan uangnya langsung melakukan setoran ke rekening nazhir. 
  • Uang yang akan diwakafkan harus dalam mata uang rupiah.  Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu  ke dalam mata uang rupiah. Ps 2 PBWI No1. 2009

2 komentar:

  1. nanya dong, kalo wakaf uang itu yang tidak diberi/ tidak diberi sertifikat bisa diambil kembali atau tidak?
    buat makalah nih, terima kasih :)

    BalasHapus
  2. Trs manfaat sertifikat trsebut apa ya..kita bantunya iklas dan g bth sertfkat apa kalau dpt sertifikat trs di kasih bingkai buat di pajang...apa jadinya g sombong tu min...maaf sblmnya

    BalasHapus