1. Model Wu.1 (Akta Ikrar Wakaf Uang)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Kuarto(lebar 21,6 cm, panjang 28 cm)
c. Kertas : Multifly Carbonized Paper (kertas karbon/tembus)
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak logo Departemen Agama
e. Muatan Kolom : Nama Wakif, Nomor Identitas Wakif/nomor akta pendirian, nomor rekening Wakif, jumlah wakaf uang, terbilang, sumber dana setoran wakaf, jenis wakaf uang, peruntukan wakaf, nama Nazhir, jenis Nazhir, nomor ID Nazhir dan alamat Nazhir, nama saksi-saksi dan alamat.
f. Penulisan : Huruf Kapital
g. Jumlah rangkap : 5 (lima ) lembar
h. Penggunaan : 1).Lembar kesatu (asli) untuk LKS-PWU bermeterai Rp 6.000,-
2) Lembar kedua untuk Nazhir
3) Lembar ketiga untuk Menteri
4) Lembar keempat untuk Wakif
5) Lembar kelima untuk BWI
2. Model Wu.2 (Sertifikat Wakaf Uang)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Kuarto(lebar 21,6 cm, panjang 28 cm)
c. Kertas : Multifly Carbonized Paper (kertas karbon/tembus)
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak logo Departemen Agama
e. Muatan Kolom : Nomor sertifikat, Nama Wakif, alamat Wakif , Nomor rekening , jumlah wakaf , terbilang, jenis wakaf uang , nama Nazhir, nomor ID Nazhir dan alamat Nazhir.
f. Penulisan : Huruf Kapital
g. Jumlah rangkap : 5 (lima ) lembar
h. Penggunaan : 1) Lembar kesatu (asli) untuk wakif
2) Lembar kedua untuk Nazhir
3) Lembar ketiga untuk Menteri
4) Lembar keempat untuk BWI
5) Lembar kelima untuk LKS-PWU
3. Model Wu.3 (Pendaftaran Wakaf Uang)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak nama dan logo Bank sebagai LKS-PWU
e. Jumlah rangkap : 3(tiga) lembar
f. Penggunaan : 1) Lembar kesatu (asli) untuk Kepala Kandepag Kabupaten/Kota
2) Lembar kedua untuk Badan Wakaf Indonesia
3) Lembar ketiga untuk LKS- PWU Pusat
4. Model Wu.4 ( Bukti Pendaftaran Wakaf Uang)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak nama dan Kantor De partemen Agama Kab/Kota, alamat dan nomor telp/fax
e. Jumlah rangkap : 2 (lima ) lembar partemen Agama
f. Penggunaan : a) Lembar kesatu (asli) untuk LKS-PW b).Lembar kedua untuk arsip
5. Model Wu.5 ( Buku Pendaftaran Wakaf Uang)
a. Bentuk : Buku
b. Ukuran : Doble Folio
c. Kertas : HVS 60 gram bergaris
d. Cetakan : 2 (dua) halaman bolak/balik
e. Penggunaan : Buku dokumentasi tentang keadaan wakaf uang
6. Model Wu.6 ( Laporan Pendaftaran Wakaf Uang Kandepag)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak nama dan Kantor De partemen Agama Kab/Kota, alamat dan nomor telp/fax
e. Jumlah rangkap : 2 (lima ) lembar partemen Agama
f. Penggunaan : Untuk laporan tentang jumlah Wakif, nilai jumlah wakaf uang dan jenis wakaf uang periodik setiap 6 (enam) bulan
1) Lembar kesatu asli untuk Kanwil Depag Provinsi
2) Lembar kedua tembusan untuk BWI
7. Model Wu.7 ( Laporan Pendaftaran Wakaf Uang Kanwil)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak nama dan Kantor De partemen Agama Prov, alainsi, mat dan nomor telp/fax
e. Jumlah rangkap : 2 (lima ) lembar partemen Agama
f. Penggunaan : Untuk melaporkan tentang jumlah Wakif, nilai jumlah wakaf uang dan jenis wakaf uang periodik setiap 6 (enam) bulan
i. 1)Lembar kesatu asli untuk Ditjen Bimas Islam
ii. 2)Lembar kedua tembusan untuk BWI
8. Model Wu.8 ( Laporan Keuangan Tahunan Wakaf Uang LKS-PWU)
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman tercetak logo dan nama Bank
e. Jumlah rangkap : 2 (dua) lembar partemen Agama
f. Penggunaan : Untuk melaporkan keuangan tahunan wakaf uang oleh LKS-PWU
1)Lembar kesatu asli untuk Ditjen Bimas Islam
2)Lembar kedua tembusan untuk BWI
9. Model Wu.9 ( Laporan Pengelolaan Wakaf Uang setiap 6 (enam) bulan oleh Nazhir
a. Bentuk : Lembaran
b. Ukuran : Doble folio
c. Kertas : HVS 60 gram
d. Cetakan : 1 (satu) halaman
e. Jumlah rangkap : 2 (dua) halaman
f. Penggunaan : Untuk melaporkan pengelolaan wakaf uang setiap 6 (enam) bulan oleh Nazhir.
1)Lembar kesatu asli untuk BWI
2)Lembar kedua tembusan untuk Dirjen Bimas Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar