Kamis, 11 November 2010

Potensi Wakaf di Indonesia

Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga, oleh karena itu setiap manusia sama derajatnya di hadapan Allah. Untuk merealisasikan  kekeluargaan dan kebersamaan tersebut, harus ada kerja sama dan tolong menolong. Konsep persaudaraan tersebut tidaklah mempunyai arti kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi yang memungkinkan setiap orang memperoleh hak atas sumbangannya terhadap masyarakat. Dengan komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, keadilan sosial dan ekonomi, maka ketidakadilan dalam pendapatan dan kekayaan adalah bertentangan dengan Islam. Akan tetapi konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta keonsepsinya tentang keadilan sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang harus mendapat upah yang sama tanpa memandang konstribusinya kepada masyarakat.

Islam toleran terhadap ketidaksamaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan dan pelayanannya dalam masyarakat. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki …” (al – Nahl, ayat 71). Adanya perbedaan dalam kemampuan serta perbedaan dalam kesempatan dapat diduga sebagai sebab musabab dari perbedaan dalam rezeki yang mungkin diterima oleh seseorang. Akibat lebih lanjut adalah lahirnya golongan kaya dan golongan miskin dalam masyarakat.

Ada beberapa ayat dalam al – Qur’an yang memberi petunjuk dan pedoman bagi seseorang untuk membelanjakan hartanya, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain dalam masyarakat. Petunjuk itu antara lain terdapat dalam surat al – Isra’ ayat 26 : “Dan berikanlah bagi keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” (al-Isra’, ayat 26). Dalam ajaran Islam ada beberapa lembaga yang dapat digunakan untuk menyalurkan sebagian harta seseorang kepada mereka yang memerlukan. Salah satu di antara lembaga-lembaga tersebut adalah wakaf. Wakaf adalah salah satu lembaga ekonomi Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan ekonomi masyarakat. Di berbagai negara yang sudah mengembangkan wakaf secara produktif, lembaga tersebut dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai masalah yang dihadapi, termasuk masalah kemiskinan. Salah satu masalah yang dihadapi fakir miskin adalah ketiadaan tempat tinggal yang layak. Dalam kesempatan penulis mencoba untuk membahas “potensi wakaf uang untuk pembangunan perumahan ini rakyat”.
bwi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar