Tampilkan postingan dengan label Pendayagunaan Harta Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendayagunaan Harta Wakaf. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 November 2010

Pendayagunaan Harta Wakaf

Harta benda wakaf dapat diperuntukan bagi:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat 
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.