- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Tampilkan postingan dengan label Pendayagunaan Harta Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendayagunaan Harta Wakaf. Tampilkan semua postingan
Kamis, 11 November 2010
Pendayagunaan Harta Wakaf
Harta benda wakaf dapat diperuntukan bagi:
Langganan:
Postingan (Atom)