- Sertifikat Wakaf Uang hanya diberikan kepada Wakif yang mewakafkan uangnya sebesar minimal Rp1 juta.
- Sertifikat Wakaf Uang diberikan kepada Wakif dengan mengacu pada ketentuan nominal wakaf yaitu:
- Sebesar Rp1 juta untuk Wakaf Uang dengan jangka waktu selamanya.
- Sebesar Rp10 juta untuk Wakaf Uang dengan jangka waktu tertentu.
- Sertifikat Wakaf Uang tidak diberikan kepada Wakif yang mewakafkan uangnya kurang dari Rp1 juta.
Tampilkan postingan dengan label sertifikat wakaf Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikat wakaf Uang. Tampilkan semua postingan
Kamis, 11 November 2010
Sertifikat Wakaf Uang
Langganan:
Postingan (Atom)