Rabu, 10 November 2010

Adimistrasi Wakaf Bergerak Berupa Uang

Wakaf uang telah menjadi pembahasan dan diselenggarakan sejak masa Dinasti Mu’awiyyah. Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 – 31 secara eksplisit mengatur tentang pelaksanaan wakaf uang.

Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Undang-Undang Tentang Wakaf, wakaf uang juga diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 UU tersebut disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan pula bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis. Dalam ayat (2)  Pasal yang sama dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sedangkan dalam ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syari’ah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Adapun ketentuan mengenai wakaf benda bergerak berupa uang diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk
a.  hadir di Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b.      menjelask an kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
c.  menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;
d.      mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya. Hal ini disebutkan dengan jelas dalam Pasal 22 ayat (4). Dalam ayat (5) Pasal 22 disebutkan bahwa Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU. Kemudian wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang ditunjuk Menteri (Menteri Agama) sebagai LKS pengumpul Wakaf Uang (Pasal 23).

Pada saat ini sudah ada  8 (delapan) Bank Syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama RI sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, yakni PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Divisi Syariah dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 92 Tahun 2008; PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 93 Tahun 2008; PT. Bank DKI Jakarta dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2008; PT. Bank Syariah Mandiri dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2008; PT. Bank Mega Syariah Indonesia dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 96; Bank Bukopin; Bank BTN; dan BPD Jogjajakarta

Adapun tugas LKS-PWU menurut Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 adalah
a.    Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
b.   Menyediakan blanko Sertifikat Wakaf Uang;
c.    Menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazhir;
d.   Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadiah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif;
e.    Menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif;
f.    Menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazhir yang ditunjuk oleh wakif; dan
g.   Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.  
 
      Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, siapakah yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Sebelum ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang menjadi PPAIW adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Namun pada saat ini menurut PP Nomor 42 Pasal 37 adalah sebagai berikut.
(11)   PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
(22)   PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(33)   PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi  LKS yang ditunjuk Menteri.
(44)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat AIW di hadapan Notaris.
(55)   Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Wakaf Uang Pasal 4 ayat (1) telah dijelaskan bahwa LKS_PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri melalui Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SWU dengan tembusan kepada BWI setempat.

Dalam Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 Tentang Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang dijelakan sebagai berikut;

a.       Calon mendaftarkan ke BWI
b.      Calon memenuhi persyaratan, seperti kopentensi dalam mngelolaan keuangan, pemberdayaan ekonomi umat, memiliki sertifikat nazhir wakaf uang dari BWI
c.       BWI menerbitkan nomor registrasi nazhir  wakaf uang, Nazhir sudah bisa beroperasi  

Kebijakan Tertib Administrasi Perwakafan

Beberapa kebijakan pemerintah telah dikeluarkan, baik berupa Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai upaya untuk melaksanakan tertib administrasi perwakafan. Upaya tertib administrasi perwakafan tertuang dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai badan hukum yang berupaya menertibkan perwakafan, baik harta benda wakaf yang berupa tanah maupun yang lainnya. Pengalaman operasional pembuatan AIW, sebelum UU wakaf ini, lebih banyak terkait dengan sertifikat tanah wakaf, khususnya perwakafan tanah milik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik telah diatur bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan administrasi perwakafan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai pendaftaran harta benda wakaf tanah, belum mengatur pendaftaran harta benda wakaf bergerak seperti uang.
Sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam menertibkan administrasi perwakafan, telah disahkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini terdiri atas sebelas bab dan 71 (tujuh puluh satu) pasal yang meliputi pengertian tentang wakaf, syarat-syarat sahnya wakaf, fungsi wakaf, tata cara mewakafkan dan pendaftaran wakaf, perubahan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Dalam BAB III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda wakaf yang termuat dalam pasal 32 sampai dengan pasal 39 sudah cukup rinci mengatur tentang tertib administrasi perwakafan. Hal ini diperjelas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.  
Dalam BAB IV Peraturan Pemerintah tersebut telah menjabarkan bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf, baik harta benda wakaf tidak bergerak maupun harta benda wakaf bergerak. Hal ini termuat dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Semua peraturan tersebut dibuat hanya untuk menjaga dan melestarikan harta benda wakaf di Indonesia. Jika harta benda wakaf tertata dengan baik, maka kita akan dapat mengembangkan dan mengelola harta benda wakaf tersebut dengan baik. Demikian juga hasil pengelolaan tersebut dapat didistribusikan sebagaimana peruntukan harta benda wakaf.
Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan yang sudah memadai, diharapkan perwakafan di Indonesia menjadi tertib dan dapat berkembang dengan maksimal sehingga harta benda wakaf dapat membantu memperbaiki kondisi kesejahteraan umat.


Peraturan Perwakafan di Indonesia

Di Indonesia, praktek wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun pasca-kolonial (Indonesia merdeka). Sehingga harta benda wakaf sudah menyebar di negeri ini, mulai dari Aceh, Gayo, Tapanuli, Gorontalo, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain-lain. Di antara beberapa daerah tersebut berbeda-beda dalam menyebut harta benda wakaf. Di Aceh wakaf disebut dengan Wakeuh, di Gayo disebut dengan Wakos, di Payakumbuh disebut dengan Ibah dan lain-lain. Namun karena sejak semula tidak diiringi dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang memadai, harta benda wakaf tersebut tidak teradministrasikan dengan baik, dan bahkan tidak sedikit yang sering menimbulkan permasalahan (sengketa).
Hal inilah antara lain yang memunculkan kesadaran pemerintah Hindia Belanda untuk menertibkan tanah wakaf di Indonesia. Pada waktu Priesterraad (Pengadilan Agama) didirikan berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882, salah satu yang menjadi wewenangnya adalah menyelesaikan masalah wakaf.
Pasca-kemerdekaan, Pemerintah RI juga mengeluarkan peraturan-peraturan perwakafan, namun kurang memadai. Karena itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia, persoalan perwakafan tanah diberi perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Bab II, bagian XI, Pasal 49. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk melindungi berlangsungnya perwakafan tanah di Indonesia, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut baru dikeluarkan setelah 17 tahun berlakunya UU Pokok Agraria itu, yakni PP Nomer 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik telah diatur bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan administrasi perwakafan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai pendaftaran harta benda wakaf tanah, belum mengatur pendaftaran harta benda wakaf bergerak seperti uang.
Pada tahun 2004, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini secara komprehensif mengatur tentang perwakafan, mulai dari pedaftaran dan pengumuman Harta Benda wakaf, perubahan status harta benda wakaf, pengelolaan harta benda wakaf dan lain-lain. Namun langkah yang lebih maju dari UU tersebut adalah merekomendasikan dibentuknya Badan Wakaf Indoenasi (BWI). Dan saat ini BWI sudah terbentuk. Kemudian pada tahun 2006, juga sudah kelaur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf yang cukup detail menjelaskan mekanisme tertib administrasi perwakafan yang dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.
Untuk itu, menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi sangatlah penting guna melindungi harta benda wakaf. Upaya demikian, saat ini, akan menemui tantangan yang lebih berat lagi, karena harta benda wakaf, sebagaimana dijelaskan dalan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf tersebut, tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan dan lain sebagainya. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengamanatkan kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengadministrasikan harta benda wakaf serta mengumumkan harta benda wakaf yang telah terdaftar. Dengan adanya upaya demikian, tertib administrasi perwakafan diharapkan dapat terwujud.


Pengertian dan sejarah Perwakafan

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Peran wakaf sebagai pranata keagamaan sangat penting. Ia tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Karenanya, wakaf perlu ditingkatkan sitem admistrasi, pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai sebuah ajaran Islam, wakaf telah dikenal sejak masa Rasulullah saw. karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw., yaitu wakaf tanah Rasulullah saw. untuk dibangun masjid.
Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Umar ibn Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang meriwayatkan bahwa Umar ibn Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia menghadap kepada Rasulullah saw. untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah saw. menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnnya. Kemudian Umar menyedekahkan tanahnya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah tersebut kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil dan tamu.
Dalam perkembangan selanjutanya, dari masa ke masa, umat Islam telah menjabarkan hadits tersebut dengan mewakafkan sebagian harta bendanya untuk kepentingan umat. Harta benda wakaf dikelola sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, seperti pendidikan dan kesehatan sarana publik lainnya. Keberadaan wakaf telah terbukti banyak membantu pengembangan dalam berbagai ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya. Biasanya, hasil pengelolaan harta benda wakaf digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan – pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan, gedung-gedung dan lainnya.
Sejarah telah mencatat bahwa di Mesir, pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, perhatian terhadap wakaf nampak cukup tinggi, sehingga masalah wakaf diserahkan kepada sebuah lembaga khusus untuk menangani wakaf di bawah pengawasan hakim. Menurut Abu Zahra, orang yang pertama kali melakukan hal tersebut adalah Taubah ibn Numairi, seorang Qadli Mesir di masa pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik. Taubah menegaskan bahwa tujuan utama dari peruntukan sedekah/wakaf ini adalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Untuk itu, lembaga ini diorientasikan pada pemberdayaan rakyat yang tidak mampu.
By : Chalil Nafis Ph D


Peraturan BWI Tentang Wakaf Uang

  • PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF BERGERAK BERUPA UANG;
  • PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN WAKAF UANG BAGI NAZHIR BADAN WAKAF INDONESIA; 
  • PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG; 
  • PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF.


Visi dan Misi Badan Wakaf Indonesia

VISI: 
TERWUJUDNYA LEMBAGA INDEPENDEN YANG DIPERCAYA MASYARAKAT, MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN INTEGRITAS UNTUK MENGEMBANGKAN PERWAKAFAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL. 


MISI: 
MENJADIKAN BADAN WAKAF INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA PROFESIONAL YANG MAMPU MEWUJUDKAN POTENSI DAN MANFAAT EKONOMI HARTA BENDA UNTUK KEPENTINGAN IBADAH DAN KESEJAHTERAAN UMUM.

Syarat Anggota BWI

  • WARGA NEGARA INDONESIA; 
  • BERAGAMA ISLAM; 
  • DEWASA; 
  • AMANAH; 
  • MAMPU SECARA JASMANI DAN ROHANI; 
  • TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM; 
  • MEMILIKI PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, DAN/ATAU PENGALAMAN DI BIDANG PERWAKAFAN DAN/ATAU EKONOMI, KHUSUSNYA DI BIDANG EKONOMI SYARI’AH; DAN 
  • MEMPUNYAI KOMITMEN YANG TINGGI UNTUK MENGEMBANGKAN PERWAKAFAN NASIONAL.